Rabu, 26 Mei 2010

ANGGARAN DASAR

KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE IV Oi
Nomor : 01/TAP/MNS-IV/Oi/Ad Hoc/12/2009
Tentang :


ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Oi .
2. Oi didirikan Oleh Virgiawan Listanto dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa Leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari jadi Oi.
3. Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi berkedudukan di wilayah Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 2

Kedaulatan berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi.

BAB III
ASAS,SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 3

Organisasi Oi Berazaskan Pancasila

Pasal 4

1. Oi adalah Organisasi Masyarakat yang bersifat sosial dan mandiri (independen). bukan partai politik dan bukan bagian dari organisasi pemerintah, organisasi politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau memperjuangkan faham aliran politik dan golongan tertentu.
2. Oi adalah wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya pengemar Iwan Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup semua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial, politik, ekonomi, budaya maupun hukum.
3. Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyarakat, tanpa membedakan asal usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial maupun faham / aliran politik dan golongan yang dianut.

Pasal 5

1. Oi berfungsi sebagai wadah persaudaraan sesama anggota Oi dan atau antar anggota Oi dengan anggota masyarakat.
2. Oi berfungsi sebagai wadah pembinaan, pengembangan bakat, kreatifitas anggota dan atau masyarakat pada bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga, Kerohanian dan Sosial.

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6

Maksud didirikan Oi adalah mendorong, membina, menumbuh kembangkangkan minat, bakat, serta potensi-potensi anggota Oi dan masyarakat untuk sebesar-besarnya bermanfaat bagi kehidupan berbangsa, dan bernegara Indonesia.

Pasal 7

Tujuan didirikan Oi adalah memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur, memahami nilai-nilai pancasila, untuk terwujudnya masyarakat yang bermartabat, bersatu, berdaya dan bermanfaat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BAB V
USAHA

Pasal 8

Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha :
1. Menghimpun, dan membina anggota - anggota Oi melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat kreatif, rekreatif, edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan budaya baca, budaya belajar, daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi sesuai azas, dan tujuan Oi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan azas, dan tujuan oi serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 9

Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang, Seruan dan Mars Oi.

BAB VII
JATI DIRI DAN KODE ETIK

Pasal 10

1. Oi memiliki dasar jati diri yang membentuk jiwa raga anggotanya sebagai landasan moral.
2. Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman organisasi bagi setiap anggotanya.
3. Jati Diri dan kode etik dijelaskan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota Oi terdiri dari ;
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
3. Anggota Kehormatan.

BAB IX
ORGANISASI

Pasal 12
1. Organisasi Oi terdiri dari :
a. Tingkat Nasional Dewan Pertimbangan Oi ( DP Oi)
b. Tingkat Nasional Pengurus Badan Pusat Oi ( BPP Oi ).
c. Tingkat Propinsi Badan Pengurus Wilayah Oi ( BPW Oi).
d. Tingkat Kabupaten/Kota Badan Pengurus Kabupaten/Kota Oi ( BPK Oi)
e. Tingkat Kelompok Badan Pengurus Oi Kelompok ( BP Kel. Oi ).
f. Oi Kelompok di Luar Negeri.

2. Perangkat organisasi terdiri dari ;
a. Badan Otonom Oi
b. Lembaga - Lembaga Oi
c. Departemen – departemen
d. Biro – biro
e. Bidang – bidang.
f. Bagian – bagian.

BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 13
Oi dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah maupun organisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB XI
MUSYAWARAH & RAPAT-RAPAT

Pasal 14
1. Musyawarah & Rapat Oi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional Oi ( MUNAS Oi )
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi ( MUNASLUB Oi )
c. Rapat Pimpinan Nasional Oi
d. Rapat Kerja Nasional Oi
e. Musyawarah Wilayah Oi
f. Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi
g. Rapat Kerja Wilayah Oi
h. Rapat Pimpinan Wilayah Oi
i. Musyawarah Kota Oi
j. Musyawarah Kota Luar Biasa Oi
k. Rapat Kerja Kota Oi
l. Musyawarah Kelompok Oi
m. Rapat Kerja Kelompok Oi

BAB XII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
1. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dinyatakan Kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 16
Keuangan dan kekayaan di peroleh dari :
1. Iuran anggota Oi.
2. Sumbangan dari perorangan maupun kelompok.
3. Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat.
4. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha-usaha organisasi (Badan Usaha).

BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional.
2. Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah nasional.
3. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta musyawarah nasional yang hadir.

BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI Oi

Pasal 18
1. Pembubaran Oi hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta Musyawarah Nasional.
3. Keputusan tentang pembubaran Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Musyawarah nasional yang hadir.
4. Apabila Oi dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekayaan Oi kepada Badan-badan/lembaga–lembaga sosial di Indonesia.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
1. Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XVII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 20

1. Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Oi ke III tanggal 26 November 2006 di Taman Budaya Dago, Bandung Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 21

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang Rahayu
Kecamatan Parongpong Bandung Barat Jawa Barat
Pada Tanggal : 01 Desember 2009.
Disahkan pada : Sidang Tim AD HOC MUNAS Oi IV.



TTD
Tim Ad Hoc MUNAS Oi IV

Ketua : MIFTAHUL HUDA Ms.
Sekretaris : CANDRA TRI WAHYUDI

Anggota : SUKAMTO
Anggota : REPHOEGIE DINA
Anggota : ALLEN PALES

0 komentar:

Posting Komentar